CARA KIRIM DOD & DOC ANTAR PROPINSI

Cara Kirim Dod Antar Pulau


Peternakan itik/bebek di pulau jawa telah berkembang pesat dengan munculnya pemain-pemain baru dibidang peternakan itik. Sayangnya perkembangan tersebut tidak diikuti dengan peningkatan konsumsi baik telur maupun daging itik yang signifikan  sehingga kadang dijumpai harga yang tidak bersahabat sebagai akibat menumpuknya stock dipulau jawa. Ujung-ujungnya kembali peternak yang menjadi korbannya.

Sementara itu dipulau lainnya di bumi nusantara masih banyak daerah yang kekurangan pasokan baik telur maupun daging itik sebagai akibat dari sedikitnya jumlah peternak itik/bebek didaerah tersebut. Kenyataan ini seharusnya menimbulkan peluang peternak itik dipulau jawa untuk menjual hasil ternaknya keluar pulau jawa. Tetapi untuk mengirim hewan/ternak hidup tentu ada syaratnya yang kadang tidak dimengerti oleh banyak peternak kita karena berbagai alasan semisal kelemahan sumber daya manusia, keengganan melewati prosedur yang berbelit dan tingginya biaya operasinal pengiriman tersebut.

Tingginya biaya operasional dikarenakan pengiriman hewan antar pulau harus melalui jalan udara/pesawat terbang ataupun jalur laut/kapal laut dengan berbagai syarat pengiriman. Begitu juga prosedur yang harus dilalui lewat dinas peternakan setempat karena dinas peternakan asal pengirim maupun penerima barang biasanya tidak akan membiarkan berjangkitnya penyakit/wabah akibat dari pengiriman hewan tersebut.

Jika faktor harga bukan lagi menjadi alasan, seharusnya kita dapat mengirim telur maupun dod keluar pulau jawa dengan cara dibawah ini :

1. Pembeli dan penjual bersepakat tentang harga dan teknis pengiriman dod, untuk lebih amannya pembeli memilih track record penjual yang terpecaya sedangkan penjual menerima uang pembayaran dari pembeli.
2. Penjual mengirimkan sampel darah ke laboratorium peternakan kabupaten/kota asal penjual /setempat untuk diperiksa dengan melampirkan fotocopy ktp dan siup/npwp bagi perusahaan/badan usaha. Pemeriksaan ini umumnya apakah dod yang kita jual terjangkit berak kapur/pullorum dan daerah tersebut tidak dalam kasus semisal flu burung.
3. Penjual mengirimkan hasil pemeriksaan di laboratorium kepada dinas peternakan kabupaten/kota asal penjual untuk dibuatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan/SKHH.
4. Penjual mengirimkan Surat Keterangan kesehatan Hewan (SKKH) kepada calon pembeli melalui faksimile/email kepada calon pembeli.
5. Calon pembeli membawa SKHH dan hasil pemeriksaan laboratorium ke dinas peternakan/kantor pelayananperizinan terpadu (KP2T) provinsi asal pembeli/setempat untuk minta dibuatkan Surat Rekomendasi Izin Masuk Ternak.
6. Calon pembeli mengirimkan surat rekomendasi izin masuk ternak melalui faksimile/email kepada penjual.
7. Penjual mengirimkan surat rekomendasi izin masuk ternak kepada dinas peternakan/KP2T provinsi asal penjual untuk diterbitkan Surat Rekomendasi Pengeluaran Ternak.
8. Penjual mengemas dod dalam tempat yang aman dan membawanya ke spesial cargo di bandara asal penjual dan mengirmkan dod ke bandara kota asal pembeli. Special cargo merupakan layanan yang memerlukan perhatian khusus dalam pengiriman, penyimpanan dan pengangkutan yang biasanya digunakan untuk pengiriman hewan hidup.
9. Pembeli menerima dod di bandara.
10. Selesai

Walaupun cukup panjang namun haruslah kita mengerti bahwa itu semua untuk menghindari pencemaran penyakit antar pulau dan juga keselamatan penerbangan. Penjual sebaiknya memilih cargo dari penerbangan dengan reputasi jadwal yang tepat waktu untuk menghindari matinya dod akibat terlalu lama dalam perjalanan/didalam pesawat.

Untuk pengiriman melalui kapal laut prosedurnya lebih sederhana lagi tetapi perlu diperhatikan juga jadwal perjalanan kapal lautnya.

Tidak ada komentar: